
Penilaian Akreditasi di SMAN 2 Unaaha Tahun 2024
Unaaha, Akreditasi sekolah sangat penting dilakukan untuk memastikan dan menjamin mutu layanan pendidikan yang dijalankan oleh lembaga pendidikan. Dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa sekolah atau satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Akreditasi pasti memiliki tujuan yang sangat mulia dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan kita. Hal ini seperti ditegaskan dalam Permendikbud No. 38/2023, tepatnya terdapat dalam Pasal 2. Pertama, akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. Kedua, penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Ketiga, penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
BAN Sulawesi tenggara melakukan menilaian akreditasi pada tingkat satuan pendidikan khususnya di SMA Negeri 2 Unaaha tepatnya pada Tanggal 23 s/d 24 Oktober 2024 yang dilakukan oleh asesor Pak DR. H. M. Sirih, M.Si serta Pak Muh. Taufik Waris, S.Sos, pada penilaian ini asesor menilai 3 komponen dan 14 butir serta 36 indikator.