TATA TERTIB SISWA SMAN 2 UNAAHA
Nomor : 213/421.3/SMA.02/KP/2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA SMA NEGERI 2 UNAAHA
Pasal 1
HAK-HAK SISWA
- Mendapatkan pelayanan pendidikan di SMA NEGERI 2 UNAAHA.
- Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari guru dalam berbagai kegiatan yang diadakan di sekolah.
- Menggunakan sarana dan prasarana/fasilitas sekolah yang telah ditentukan untuk siswa dengan penuh tanggung
- Mengajukan pertanyaan, usul, dan saran-saran yang konstruktif kepada Guru/Kepala
Pasal 2
KEWAJIBAN SISWA
- Berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang–Undang Dasar 1945.
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertanggung jawab, disiplin, rela berkorban dan cinta tanah air, sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
- Melaksanakan tugas kewajibannya, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Bertanggungjawab atas terwujudnya Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan Kekeluargaan Kerindangan dan Kedisiplinan (7K).
- Bertanggungjawab atas terciptanya Ketahanan Sekolah guna terwujudnya sekolah sebagai Wawasan Wiyata Mandala.
- Menjaga citra dan nama baik sekolah.
- Tunduk dan taat terhadap peraturan/tatatertib sekolah
- Tunduk dan taat terhadap instruksi Kepala Sekolah dan aturan-aturan pelaksanaan tatatertib sekolah.
- Mengikuti kegiatan keagamaan yang diadakan sekolah
- Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan sekolah.
- Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan sekolah menyangkut kepentingan sekolah .
- Memarkir/menempatkan kendaraan pada tempat yang disediakan secara teratur , rapih dan saling menjaga milik sesama siswa dan warga sekolah.
- Mengatur rambut dengan rapi-teratur, pendek tidak menutup kerah baju (siswa putra).
- Berpenampilan rapih, menarik dan sopan, beseragam sesuai ketentuan sekolah.
Pasal 3
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Dan Kegiatan Siswa
- Satu-satunya organisasi siswa SMA Negeri 2 Unaaha ialah Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disingkat (OSIS), yang selanjutnya disebut OSIS SMA Negeri 2 Unaaha.
- Siswa SMA Negeri 2 Unaaha secara otomatis menjadi anggota OSIS SMA Negeri 2 Unaaha
- Kegiatan siswa SMA Negeri 2 Unaaha disalurkan dalam satu-satunya wadah yaitu OSIS SMA Negeri 2 Unaaha
- Organisasi ekstern sekolah dengan segala kegiatannya di luar OSIS, dilarang di SMA Negeri 2 Unaaha
- Kegiatan siswa yang diadakan di SMA Negeri 2 Unaaha tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma-norma dalam masyarakat, Pancasila dan UUD 1945
- Siswa wajib mengikuti kegiatan sekolah dan atau OSIS sesuai dengan kemampuan yang ada
- Kegiatan yang dimaksud pada ayat 5 diatur lebih lanjut dalam program kerja OSIS dan atau program sekolah.
- Siswa dianjurkan mengadakan kegiatan sekolah yang bermanfaat bagi pengembangan diri pribadi baik jasmani rokhani maupun pengembangan dan pembangunan sekolah
- Kegiatan yang dilakukan siswa yang mengatasnamakan sekolah harus sepengetahuan dan mendapat ijin Kepala Sekolah.
Pasal 4
Pakaian Sekolah
Seluruh siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dilengkapi dengan badge/atribut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah setiap harinya, dilarang kaos oblong dan memakai kaos kaki putih panjang.
Pengaturan Seragam SMA NEGERI 2 Unaaha :
Hari |
Laki-laki | Perempuan |
Senin-Selasa (Putih-Abu-abu) | Seragam Putih-abu-abu, Lengkap Dengan Identitas Sekolah (Topi, Dasi , Badge OSIS Yang Bertanda Lokasi SMA N 2 Unaaha, Sepatu Warna Hitam 100 % Dan Berkaos Kaki Putih, Ikat Pinggang Hitam) | Seragam Putih-abu-abu, Lengkap Dan Kerudung Putih (Bagi Yang Ingin Menggunakan Kerudung). Lengkap Dengan Identitas Sekolah (Topi, Dasi , Badge OSIS Yang Bertanda Lokasi SMA N 2 Unaaha, Sepatu Warna Hitam 100% Dan Berkaos Kaki Putih, Ikat Pinggang Hitam) |
Rabu-Kamis (Pakaian Batik) | Putra : Baju batik sekolah, celana warna Putih Sepatu Warna Hitam 100 % dan Berkaos Kaki Putih, Ikat Pinggang Hitam | Putri : Baju batik sekolah, Rok warna putih, Kerudung Putih (Bagi Yang Ingin Menggunakan Kerudung) Sepatu Warna Hitam 100 % dan Berkaos Kaki Putih, Ikat Pinggang Hitam |
Jumat (Pakaian Olahraga/ Pakaian Muslim) |
Memakai baju putih celana warna coklat (pramuka) dan memakai kopiah (jika Jum'at Religi) Memakai baju olahraga SMAN 2 Unaaha (jika Jum'at Sehat) |
Memakai baju putih dan rok warna coklat, kerudung putih (Bagi Yang Ingin Menggunakan Kerudung) (jika Jum'at Religi) Memakai baju olahraga SMAN 2 Unaaha (jika Jum'at Sehat) |
Sabtu (Pakaian Pramuka) |
Memakai seragam pramuka, Sepatu Warna Hitam 100 % dan Berkaos Kaki hitam, Ikat Pinggang Hitam |
Memakai seragam pramuka, Pakai kerudung hitam (bagi siswi yang ingin menggunakan kerudung) Sepatu Warna Hitam 100 % dan Berkaos Kaki hitam, Ikat Pinggang Hitam |
Pasal 5
Rambut. Kuku, Tato, Make up
- Umum: siswa dilarang: Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, serta bertato, termasuk dengan tinta henna.
- Khusus siswa laki-laki: Tidak diperkenankan berambut panjang, bercukur gundul, rambut (Standar rambut: depan tidak menutupi kening, samping tidak sampai daun telinga, belakang tidak mengenai kerah baju,), memakai kalung, tindik, anting dan gelang.
- Khusus siswa perempuan: tidak berhias (make up) berlebih-lebihan kecuali hanya cukup bedak tipis, dilarang memakai lipstick, dilarang mengukir alis, dilarang memakai softlens, serta dilarang memakai maskara.
- Siswa dilarang memakai perhiasan atau emas berlebihan, dan jika barang tersebut hilang maka bukan menjadi tanggung jawab sekolah.
Pasal 6
Masuk dan Pulang Sekolah
- Siswa wajib hadir di lingkungan sekolah 15 menit sebelum bel berbunyi, bel masuk berbunyi pukul 07.00 WIT , melaksanakan apel pagi atau literasi.
- Siswa terlambat datang dari 1-5 menit tidak diperkenankan langsung masuk kelas dan diberi tugas tambahan oleh Petugas Piket serta dicatat pada buku piket.
- Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit wajib membawa surat ijin masuk kelas yang ditandatangani oleh Petugas Piket, Guru BK serta dicatat pada buku
- Siswa terlambat datang lebih 5 kali kasus dalam satu bulan akan dilakukan pemanggilan orangtua wali murid oleh Guru BK
- Siswa muslim wajib mengikuti yasinan bersama setiap hari Jum’at religi pada awal masuk kelas jam pertama sebagai pengganti literasi.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, siswa dilarang berada diluar kelas kecuali mendapat izin dari guru atau melaksanakan praktek olahraga atau praktek
- Pada waktu pelajaran berlangsung, bila hendak meninggalkan sekolah harus membawa Surat keterangan izin ditanda tangani Piket/BK dan ditanda tangani guru mata pelajaran yang sedang berlangsung dan Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah.
- Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung pulang ke rumah, kecuali mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau pendalaman materi
- Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi jalan atau ditempat- tempat umum dengan menggunakan pakaian seragam sekolah.
- Siswa pulang apabila bel tanda pelajaran selesai/habis Pada waktu berada disekitar lingkungan sekolah dan pada saat waktu pulang, siswa masih tetap terikat dengan tata tertib sekolah.
Pasal 7
Waktu Istirahat/Jam Kosong
- Waktu istirahat siswa tetap berada di lingkungan sekolah memanfaatkan waktu istirahat sebaik-baiknya dan dianjurkan di luar ruangan kelas, bila keluar dari lingkungan sekolah karena sesuatu hal harus mendapat ijin dari Kepala Sekolah atau guru piket.
- Jika terjadi jam kosong ketua kelas harus melapor pada guru piket untuk minta petunjuk apa yang harus dikerjakan dan tidak diperkenankan mengajukan jam pelajaran.
- Waktu istirahat/jam kosong siswa dianjurkan untuk memanfaatkan perpustakaan guna tambahan pengetahuan.
Pasal 8
Siswa Sakit
- Siswa sakit di sekolah:
- Bila di dalam kelas sedang mengikuti pelajaran, segera melapor pada guru yang sedang mengajar pada saat itu untuk istirahat di ruang UKS.
- Bila terpaksa harus pulang mendahului, maka ditempuh prosedur seperti yang diatur pada pasal 6 nomor 7.
- Siswa sakit di rumah:
- Diupayakan pada hari itu memberitahukan pada sekolah dengan surat ijin sakit atau telepon ke sekolah/ wali kelas atau petugas piket atau jaga .
- Apabila pemberitahuan menggunakan telepon/secara lisan, pada hari pertama yang bersangkutan masuk sekolah harus membawa surat permohonan ijin tertulis dari orang tua siswa atau wali.
- Permohonan ijin dengan alasan sakit harus dilampiri surat keterangan sakit dari yang berwenang.
Pasal 9
Siswa Yang Tidak Masuk Sekolah
- Siswa yang tidak masuk sekolah wajib memberitahukan secara tertulis atau telepon kepada sekolah tentang alasan yang menyebabkan tidak masuk sekolah .
- Pemberitahuan menggunakan telepon harus diikuti pemberitahuan secara tertulis.
- Pemberitahuan harus dilakukan oleh orang tua atau wali siswa atau orang lain yang bertanggung jawab atas siswa yang bersangkutan.
- Pemberitahuan secara tertulis disampaikan selambat-lambatnya, hari pertama siswa masuk sekolah, dengan menyertakan alasan yang menyebabkan tidak masuk sekolah dengan membawa bukti pendukungnya secukupnya.
- Jika siswa tidak masuk sekolah tanpa keterangan lebih dari 3 hari berturut-turut, maka sekolah akan mencari keterangan tentang keberadaan siswa untuk menentukan tidak lanjut.
- Jika siswa tidak masuk sekolah lebih dari 6 hari berturut-turut maka sekolah akan menyampaikan surat teguran dan atau peringatan. Apabila tidak ada tanggapan maka sekolah akan menyampaikan surat teguran yang kedua dan ketiga dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu.
- Jika setelah satu minggu dari surat teguran yang ketiga, siswa belum masuk sekolah tanpa keterangan maka sekolah akan memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Mengikuti Pelajaran
Setiap siswa wajib mengikuti pelajaran,maksimal ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 10%.
Pasal 11
Kebersihan, Kedisiplinan dan Ketertiban
- Setiap kelas dibentuk beberapa TIM PIKET KELAS yang terdiri dari Ketua kelas, Sekretaris Kelas, Bendahara Kelas, Dan sejumlah Seksi sesuai kebutuhan Kelas. dan TIM GDS (Gerakan Disiplin Siswa) setiap hari yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban.
- Setiap tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas dan alat-alat kebersihan
- Tim piket kelas dibuat atau disusun wali kelas bersama pengurus kelas.
- Tim piket kelas melaksanakan tugas sebelum jam pelajaran pertama dimulai, dengan uraian tugas sebagai berikut:
- membersihkan lantai, dinding kaca jendela serta merapikan meja, kursi dan meja guru, mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain.
- merapihkan kursi dan meja siswa serta guru seperti taplak dan hiasan bunga di meja guru.
- melaporkan kepada guru piket/Wali kelas/BK tentang tindakan-tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya: coret-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak barang-barang.
- Setiap siswa berbudaya bersih lingkungan menjaga kebersihan kamar kecil/toilet, halaman sekolah, taman sekolah dan lingkungan sekolah demi menjaga lingkungan yang ASRI (Aman, Sejuk, Rapih dan Indah).
- Setiap siswa harus membuang sampah di tempat sampah yang telah disediakan.
- Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah yang berlangsung bersama-sama.
- Setiap siswa wajib menjaga ketenangan dan ketertiban baik dikelas, laboraturium, Masjid, dan lain-lain.
- Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboraturium, serta dilarang keras merusak sarana dan prasarana fasilitas sekolah seperti mencoret-coret dinding sekolah, meja, WC, dan fasilitas sekolah lainnya.
- Setiap siswa menyelesaikan tugas yang di berikan sekolah sesuai ketentuan yang.
- Sekretaris kelas melaporkan/mengantar buku presensi kelas dan buku kemajuan kelas ke TU setiap akhir bulan dan mengambil blanko buku presensi kelas dan buku kemajuan kelas untuk bulan berikutnya.
Pasal 12
Hubungan dengan teman, Guru,Karyawan,OrangTua/Wali Siswa dan Tamu
Dalam pergaulan sehari-hari disekolah, setiap siswa hendaknya:
- Mengucapkan salam kepada kepala sekolah, guru, pegawai atau tamu sekolah serta antara sesama teman apabila baru bertemu pada pagi/siang hari saat datang dan pulang
- Siswa wajib memelihara hubungan yang harmonis didasarkan cinta dan kasih sayang, saling menghormati antara sesama siswa, menghargai perbedaan teman belajar, teman bermain dan bergaul baik disekolah maupun diluar sekolah dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
- Berani menyatakan dan menyampaikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah
- Menyampaikam pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan minta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang
- Menggunakan bahasa/perkataan yang santun dan sopan,menciptakan hubungan harmonis dengan orang yang lebih tua dan teman sebaya serta tidak menggunakan kata- kata kotor dan kasar, cacian dan kata-kata porno.
- Sewaktu-waktu sekolah dapat meminta kedatangan orang tua/wali siswa untuk diminta keterangan/diberi laporan, diminta pertanggungjawaban tentang anaknya.
- Siswa tidak diperbolehkan menemui tamu pada jam istirahat, atau kecuali atas ijin guru yang bersangkutan lewat guru jaga/piket.
- Orang tua/wali siswa atau tamu yang akan menemui siswa, harus seijin guru jaga dan ditemui di ruang piket.
- Jika karena keperluan yang mendadak/mendesak karena sesuatu hal yang segera diselesaikan, Orang tua/wali siswa dan atau keluarga hanya boleh menghubungi siswa melalui telpon sekolah.
Pasal 13
Upacara Bendera dan Peringatan Hari-Hari Besar
- Upacara bendera setiap hari Senin, setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan, memakai topi.
- Peringatan hari-hari besar
- setiap siswa wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional seperti hari kemerdekaan, pendidikan nasional, hari guru dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang
- setiap siswa wajib mengikuti kegiatan peringatan hari-hari besar keagamaan yang dilaksanakan di sekolah.
Pasal 14
Kegiatan Ibadah
- Bagi Siswa muslim wajib mengikuti yasinan bersama saat jumat religi.
- Setiap siswa muslim wajib mengikuti sholat dhzuhur berjamaah di musholla.
- Setiap siswa muslim wajib mengikuti kegiatan peringatan hari besar Islam, misalnya peringatan Maulid Nabi Muh SAW, Peringatan Isra Mi'roj, dll
- Bagi siswa non muslim mengikuti kegitan keagamaan sesuai dengan pembimbingan guru mata pelajaran Agama
Pasal 15
Identitas Siswa
- Setiap siswa wajib memiliki kartu pelajar SMA Negeri 2 Unaaha
- Kartu Pelajar berlaku selama siswa aktif belajar di SMA Negeri 2 Unaaha
- Apabila Kartu Pelajar hilang atau rusak harus segera membuat kembali dan mengganti dengan biaya pembuatan
Pasal 16
LARANGAN-LARANGAN
Siswa dilarang:
- membawa atau menggunakan senjata tajam, senjata api dan semacamnya.
- melakukan perbuatan baik disengaja atau tidak disengaja yang mengakibatkan rusaknya fasilitas sekolah dan barang milik orang lain.
- melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik sekolah (misalnya berpacaran disekolah dan atau dilingkungan sekolah)
- melakukan kegiatan profokasi atau mengucapkan kata-kata yang mengarah pada SARA atau subversif.
- meninggalkan pelajaran tanpa ijin.
- berbuat keributan / membuat gaduh atau mengganggu kegiatan belajar mengajar.
- membawa atau menggunakan alat perjudian dalam bentuk apapun.
- mengoperasikan HP (Hand Phone) dan atau alat komunikasi sejenisnya di kelas dan atau disaat KBM tanpa seijin guru yang bersangkutan dan atau pihak sekolah.
- membawa atau mengajak teman dan atau orang luar ke sekolah untuk melakukan perbuatan yang merugikan nama baik sekolah atau warga sekolah.
- berkomunikasi dengan teman diluar kelas saat jam belajar.
Pasal 17
SANKSI – SANKSI
- Bagi pelaku pelanggaran tatatertib sekolah akan berakibat dijatuhi sanksi dari sekolah sesuai besar-kecilnya pelanggaran yang dilakukan yang berupa:
- teguran / peringatan lisan atau tertulis
- larangan mengikuti ulangan remedial beberapa mata pelajaran tertentu
- larangan mengikuti ulangan harian / ulangan umum untuk beberapa mata pelajaran
- tidak diperhitungkan dalam kenaikan kelas atau kelulusan
- larangan mengikuti pelajaran sesuai waktu yang ditentukan
- penundaan pemberian hak-hak yang dimiliki (misal buku rapor)
- mengganti/memperbaiki kembali fasilitas sekolah yang sengaja atau tidak sengaja dirusak
- dipulangkan
- Penahanan/pengamanan barang bukti pelanggaran selama-lamanya 3 tahun ( 6 semester).
- dikembalikan kepada orang tua/wali
- sanksi lain yang bersifat mendidik
- Bagi siswa yang melakukan perbuatan yang dikatagorikan kejahatan, sekolah akan bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menyelesaikannya.
- Sanksi yang dijatuhkan dicatat dalam :
- kartu pribadi / buku pribadi siswa
- catatan khusus wali kelas dan guru BK
- Sangsi dapat dijatuhkan tanpa atau dengan memperhatikan tahapan peringatan lisan, pringatan tertulis I, peringatan tertulis II, dan peringatan tertulis III.
Pasal 18
LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum diatur dalam tatatertib ini dapat ditentukan dan diputuskan kemudian oleh musyawarah guru, wali kelas,Pembina OSIS, BK, Wakil Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah
- Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan, ketidaksesuaian dengan kondisi, tatatertib ini dapat diubah untuk penyempurnaan.
- Tatatertib ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Unaaha, 01 Juli 2023 |
Kepala Sekolah |
ARIPIN GANAI, S.Pd |
NIP.197002022009031001 |