Program Waka Kurikulum
15 Feb 2024 9306
PROGRAM KERJA
DAN
RENCANA KERJA
BIDANG KURIKULUM
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
PROV. SULAWESI TENGGARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 2 UNAAHA
Jl. S. Parman No. 355 Kel. Puunaaha, Unaaha
KATA PENGANTAR
Syukur dan Terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan berkatnya kita dapat menyelesaikan penyusunan Program Kerja dan Rencana Kerja Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum untuk Tahun Pelajaran 2022/2023.
Tugas dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah adalah; (1) menjabarkan kurikulum menjadi program operasional pembelajaran di sekolah melalui analisis kurikulum, sinkronisasi, menetapkan kurikulum validasi; (2) menetapkan program pembelajaran, jadwal kegiatan, pembagian tugas mengajar, jadwal pelajaran dan bahan ajar; (3) mengorganisasi/ mengkoordinasi kegiatan pembelajaran yang terdiri dari : persiapan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, analisis hasil evaluasi belajar, perbaikan dan pengayaan; (4) mengelola administrasi pendidikan/ pengajaran; dan (5) merencanakan dan menyusun program pengembangan kurikulum.
Tujuan penyusunan Program Kerja dan Rencana Kerja ini tidak lain adalah sebagai acuan dan pedoman yang harus dikerjakan oleh Wakil Kepala Sekolah selama Tahun Pelajaran 2022/2023. Mudah-mudahan dengan adanya Program Kerja ini akan meningkatkan kinerja, sesuai dengan Visi dan Misi SMAN 2 Unaaha.
Penyusun menyadari bahwa Program Kerja dan Rencana Kerja ini masih belum sempurna dari harapan, oleh karena itu Penyusun mengharapkan saran dan kritikan yang bersifat membangun dari semua pihak untuk perbaikan Program Kerja ini pada masa-masa yang akan datang.
Unaaha, 5 Agustus 2022
Wakil Kepala Sekolah Bid. Kurikulum
SAFRI, S.Pd
NIP. 19760807 200502 1 002
PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM
- A. Sasaran Mutu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum SMA Negeri 2 Unaaha pada Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah :
- 91 % - 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi Sikap sesuai dengan tingkat kompetensi.
- 91 % - 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan sesuai dengan tingkat kompetensi.
- 91 % - 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi ketrampilan sesuai dengan tingkat kompetensi.
- 100% guru mengembangkan RPP dari silabus, secara lengkap dan sistematis.
- 91 % - 100% guru melaksanakan penilaian hasil belajar dalam bentuk: (1) ulangan, (2) pengamatan, (3) penugasan.
- Sekolah memiliki dokumen Kurikulum yang memuat Visi misi/struktur organisasi yang lengkap dan efektif sesuai dengan ketentuan, melalui langkah berikut:
1) diputuskan,
2) ditetapkan,
3) disosialisasikan,
4) disahkan
- Kepala Sekolah/Sekolah melakukan supervisi pembelajaran terhadap 91%-100% guru.
- Peserta Didik mengikuti berbagai ujian :
1) Ulangan Harian
2) Ujian Tengah Semester,
3) Ujian Akhir Semester,
4) Ujian Akhir Tahun/Kenaikan Kelas,
5) Ujian Sekolah,
6) Ujian Nasional/Asesmen Nasional,
- Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1) menetapkan tujuan penilaian,
2) menyusun kisi-kisi ujian,
3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian,
4) melakukan analisis kualitas instrumen,
5) melaksanakan penilaian,
6) melaporkan hasil penilaian,
7) memanfaatkan hasil penilaian
- Sasaran Kerja Bidang Kurikulum
Untuk mencapai sasaran mutu dalam rangka fokus pada ketercapaian tujuan maka pada Tahun Pelajaran 2022/2023 menetapkan sasaran kerja bidang kurikulum adalah sebagai berikut :
- Pemetaan atau pembagian rombongan belajar bagi peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023.
- Menyusun Jadwal Tahun Pelajaran 2022/2023.
- Memastikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran sesuai dengan prinsip pembelajaran kurikulum 2013, melalui kegiatan perencanaan, monitoring dan supervisi akademis.
- Merencanakan dan melaksanakan penilaian tingkat satuan pendidikan (UTS, UAS, US dan AN/AKM)
- Memastikan kegiatan/ program literasi dapat berjalan dengan baik.
- Menyusun dan mereview kembali Standar Operasional Prosedure (SOP) dan atau Juknis yang ada di Bidang Kurikulum agar diperoleh SOP yang implementatif.
- Meningkatkan pemahaman dan kemampuan guru dalam menyusun soal High Order Thinking Skill (HOTS) melalui kegiatan bimbingan teknis atau optimalisasi peran MGMP tingkat sekolah.
- Merencanakan dan melaksanakan pengembangan kurikulum berbasis kurikulum 2013.
- 100 % Peserta didik kelas XII Tahun Pelajaran 2022/2023 lulus dari SMA Negeri 2 Unaaha.
- Meningkatkan kompetensi TIK guru khususnya dalam proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar.
- Merevisi K13 SMA Negeri 2 Unaaha Tahun Pelajaran 2022/2023 dan memastikan bahwa dokumen K13 telah ditandatangani Kepala Sekolah ditetapkan oleh ketua komite Sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Menyusun Peraturan Akademik Tahun 2022/2023.
- C. Tugas dan Fungsi Bidang Kurikulum
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam hal berikut :
- Mengumpulkan dan menyimpan dokumen Kurikulum Nasional.
- Menyusun perencanaan program pembelajaran semesteran dan atau tahunan, yang mencakupi :
o Kegiatan awal tahun pelajaran
o Kegiatan tengah semester
o Kegiatan semesteran
o Kegiatan akhir tahun pelajaran
- Menyusun program remedial dan pengayaan.
- Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
- Menyusun pembagian tugas guru.
- Menyusun jadwal pelajaran.
- Menkoordinir penyusunan perangkat pembelajaran/layanan yang dibuat oleh masing-masing guru mata pelajaran/bimbingan konseling.
- Mendata media, alat peraga dan alat bantu lainnya yang dapat digunakan dalam proses kegiatan pembelajaran.
- Menyusun dan menyelenggarakan kegiatan kelompok belajar bagi siswa peserta olimpiade sains / Kompetisi Sains Nasional (KSN).
- Mengatur pelaksanaan kegiatan MGMP di sekolah.
- Mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan ujian semester, Ujian praktek, dan Ujian Akhir Sekolah serta Asesmen Nasional melalui serangkaian tahapan :
o Menyusun kepanitian
o Menyiapkan perangkat soal tes yang meliputi : kisi-kisi soal, blangko lembar soal, lembar jawab, daftar hadir, berita acara, daftar nilai.
o Menyiapkan perangkat
- a) Tes berbasis kertas: Jadwal Tes, Daftar nominasi peserta tes, Denah tempat duduk, Kartu Peserta Tes, Nomor tes untuk ditempel di tempat duduk, Denah Ruang yang dipakai, jadwal pengawas, Daftar hadir pengawas, dan Surat /Pakta integritas pengawas, Berita acara.
- b) Tes berbasis computer/online: Jadwal Tes, Daftar nominasi peserta tes, Nomor tes (username dan password), aplikasi tes, jadwal pengawas, Daftar hadir pengawas, link soal.
o Pelaksanaan tes
o Jadwal tes perbaikan / susulan
o Pelaporan
- Mengkoordinir penyusunan peraturan akademik.
- Mengkoordinir kriteria kenaikan kelas dan penjurusan.
- Mengkoordinir kriteria kelulusan.
- Mengkoordinir pengisian dan pembagian raport.
- Menyiapkan perangkat administrasi kelas (Jurnal kelas/daftar hadir pertemuan, Presensi).
- Menyediakan buku kemajuan kelas.
- Menyusun perangkat administrasi Daftar Nilai dan daftar tatap muka untuk setiap guru mata pelajaran dalam setiap semesternya.
- Mengarsipkan legger nilai semester.
- Bersama dengan kepala laboratorium IPA untuk menyusun jadwal pemanfaatan laboratorium IPA.
- Bersama dengan kepala laboratorium Komputer untuk menyusun jadwal pemanfaatan laboratorium Komputer.
- Bersama-sama dengan waka humas untuk menentukan bisa tidaknya suatu lembaga pendidikan lain mengadakan tryout atau presentasi di dalam kelas.
- Mengkoordinir kegiatan yang mendukung sukses SNMPTN bagi siswa.
- Melaksanakan pengadministrasian kurikulum dengan bantuan komputer untuk :
o Data Daya Serap setiap akhir pelaksanaan tes.
o Data Tuntas Belajar setiap akhir pelaksanaan tes.
o Data Legger nilai setiap akhir pelaksanaan tes.
o Data perolehan Nilai US/AN : terendah, tertinggi, rata-rata.
o Data Peserta US/AN dan yang berhasil lulus.
o Blangko-blangko/Format untuk pelaksanaan Pembelajaran.
o Data Jadwal pelajaran.
o Data Kalender Pendidikan.
o Data Pembagian tugas mengajar.
o Data hasil supervisi.
o Data hasil pelaksanaan kegiatan laboratorium.
- Mengkoordinir penanggulangan kelas yang gurunya tidak hadir beserta tugasnya.
- Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi mengenai segala sesuatu yang perlu diketahui atau dilaksanakan dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran.
- Mengkoordinir penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan kurikulum.
- Mengkoordinir penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP).
- Menggkoordinir penyusunan daftar usulan angka kredit.
1. Program Kerja Bidang Kurikulum
Program kerja bidang kurikulum merupakan uraian kerja, tujuan, Indikator ketercapaian, dan unsur yang terlibat dalam kegiatan yang direncanakan oleh bidang kurikulum SMA Negeri 2 Unaaha. Dasar penyusunan program kerja bidang kurikulum adalah sasaran mutu, sasaran kerja, tugas dan fungsi serta rencana kerja tahunan SMA Negeri 2 Unaaha Tahun Anggaran 2022. Adapun Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Negeri 2 Unaaha Tahun Pelajaran 2022/2023 adalah seperti pada tabel berikut dibawah ini :
NO |
NAMA KEGIATAN |
URAIAN KEGIATAN |
TUJUAN KEGIATAN |
INDIKATOR KETERCAPAIAN |
UNSUR YANG TERLIBAT |
PENANGGU NG JAWAB |
WAKTU |
KET |
A. |
Standar Isi |
|||||||
1. Penyusunan Program Kerja Bidang Kurikulum |
Rapat koordinasi WKS BID. KURIKULUM bersama guru untuk penyusunan program kerja. |
Untuk menyusun program kerja yang sesuai dengan sasaran kerja dan mutu WKS bidang kurikulum. |
Tersusunnya program kerja WKS bidang kurikulum SMA Negeri 2 Unaaha TP 2022/2023 |
WKS BID. KURIKULUM dan Guru SMAN 2 Unaaha |
Kepala Sekolah |
Agustus 2022 |
|
|
2. Penyusunan Peraturan Akademik Tahun Pelajaran 2022/2023. |
Rapat penyusunan peraturan Akademik SMA Negeri 2 Unaaha TP 2022/2023 |
Untuk mewujudkan Peraturan Akademik yang implementatif dan dipedomani seluruh warga SMA Negeri 2 Unaaha. |
Tersusunnya Peraturan Akademik SMA Negeri 2 Unaaha TP 2022/2023. |
WKS BID. KURIKULUM dan Guru SMAN 2 Unaaha
|
Kepala Sekolah |
Agustus 2022 |
|
|
3. Penyusunan Jadwal Pelajaran semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 |
Rapat penyusunan jadwal pelajaran semester ganjil TP 2022/2023 |
Untuk menyusun jadwal pelajaran semester ganjil TP 2022/2023 |
Tersusunnya jadwal pelajaran semester ganjil TP 2022/2023 |
Kepala Sekolah, WKS BID. KURIKULUM, guru. |
Kepala Sekolah |
Juli 2022 |
|
|
4. Pengembangan Kurikulum SMA Negeri 2 Unaaha Tahun Pelajaran 2022/2023. |
a. Rapat evaluasi implementasi K13 dan penyusunan draft K13 oleh Tim Pengembang Kurikulum. b. Workshop Review draft K13 TP 2022/2023. c. Penyelarasan Kurikulum berbasis Muatan Lokal. d. Finalisasi Dokumen K13 TP 2022/2023. |
a. Mengembangkan K13 berdasarkan hasil evaluasi implementasi K13. b. Menyelaraskan kurikulum dan revisi K13 agar sesuai dengan peraturan terbaru dan kompetensi yang dibutuhkan. c. Menyelaraskan kompetensi dasar, IPK, atau materi pembelajaran dengan muatan local. d. Mengesahkan dokumen K13 yang telah direview oleh tim |
a. Tersusunnya Draft Dokumen K13 perbaikan berdasarkan evaluasi b. Tersusunnya Kurikulum yang sesuai dengan POS dan peraturan yang berlaku
c. Tersusunnya Kurikulum yang selaras Muatan local.
d. Adanya Dokumen K13 TP2022/2023 yang telah ditanda tangani Kepala Sekolah, ditetapkan Komite Sekolah, dan Disahkan/divalidasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara |
Tim Pengembang K13, WKS BID. KURIKULUM |
Kepala Sekolah |
September 2022 |
|
|
5. Pembagian Tugas Mengajar Guru Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 |
Rapat penyusunan pembagian tugas mengajar guru Semester Ganjil TP 2022/2023. |
Untuk menyusun pembagian tugas mengajar guru. |
Tersusunnya Beban Mengajar Guru yang sesuai dengan peraturan yang berlaku |
Kepala Sekolah, WKS BID. KURIKULUM |
Kepala Sekolah |
Juli 2022 |
|
|
B. |
Standar Proses |
|
||||||
1. Kerja sama bid. Sarpras dan bendahara Pengadaan |
Kegiatan pengadaan buku teks pelajaran / buku guru dan buku |
Untuk memastikan semua peserta didik dapat menggunakan sumber |
Adanya buku teks pelajaran, non teks dan modul pembelajaran |
WKS BID. KURIKULUM, |
Kepala Sekolah |
September 2022 |
|
Proker_Kurikulum_TP. 2022/2023
|
Buku Pemerintah dan Buku Pendamping. |
siswa (pemerintah), buku non teks pelajaran, modul pembelajaran |
belajar / buku teks dan atau buku pendamping yang sesuai baik secara kualitas maupun kuantitas |
yang digunakan oleh peserta didik dalam proses pencapaian kompetensi |
Ketua MGMP, dan guru mata pelajaran |
|
|
|
2. Musyawarah Guru Mata Pelajaran SMA Negeri 2 Unaaha. |
Pelatihan bagi guru SMA Negeri 2 Unaaha tentang penyusunan RPP |
Untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun perangkat rencana pembelajaran / Modul ajar |
Guru mampu menyusun perangkat pembelajaran / modul ajar |
Kepala Sekolah, WKS BID. KURIKULUM, guru SMA Negeri 2 Unaaha. |
Kepala Sekolah |
September 2023 |
|
|
3. Pembuatan Modul ajar / bahan ajar bagi guru SMAN 2 Unaaha. |
Workshop Pembuatan Modul / bahan ajar bagi guru SMAN 2 Unaaha. |
Untuk memastikan peserta didik dapat menggunakan sumber belajar modul pembelajaran. |
Terpilihnya 20 modul yang layak digunakan untuk bahan ajar pembelajaran. |
Kepala Sekolah, WKS BID. KURIKULUM, guru SMA Negeri 2 Unaaha |
Kepala Sekolah |
Februari 2023 |
|
|
4. Rapat Koordinasi WKS Bidang Kurikulum, Kesiswaan, Sarpras, dan Humas dengan Kepala Laboratorium, Ketua MGMP Mata Pelajaran dan Koordinator BP BK |
Rapat WKS BID. KURIKULUM dengan WKS Humas, WKS Sarpras, ketua MGMP Mapel, dan Koordinator BP BK dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan pembelajaran dan bimbingan . |
Adanya koordinasi dan sinergi antara unit kerja dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di SMA Negeri 2 Unaaha. |
Semua unit kerja melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terkait peningkatan proses pembelajaran dan bimbingan dengan baik |
Kepala Sekolah, WKS, Ketua MGMP, Kepala Lab. dan Koordinator BP BK |
Kepala Sekolah |
September 2023 dan Februari 2023 |
|
|
5. Koordinasi Wali Kelas dengan orang tua wali siswa |
WKS BID. Kurikulum, WKS Kesiswaaan, wali kelas dengan orangtua peserta didik yang diampu dalam rangka mewujudkan pendidikan peserta didik secara utuh dan terintegrasi |
a. Sebagai wadah untuk menyampaikan informasi program sekolah kepada orangtua siswa b. Menyamakan visi dan misi antara orangtua dan sekolah dalam mendidik peserta didik |
Adanya persamaan persepsi antara orangtua siswa dan sekolah dalam melaksanakan proses pembelajaran di SMA Negeri 2 Unaaha. |
Kepala Sekolaah, WKS BID. KURIKULUM, WKS Kesiswaan Wali Kelas, Orangtua peserta didik |
Kepala Sekolah |
September 2022 dan Februari 2023 |
|
|
|
6. Penguatan Program Literasi Sekolah. |
a. Rapat Koordinasi Tim Gerakan Literasi Sekolah SMA Negeri 2 Unaaha
b. Pemilihan Duta literasi Sekolah.
|
a. Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan gerakan literasi sekolah.
b. Untuk menyusun program kerja literasi dalam rangka meningkatkan kualitas dan jenis literasi . |
Adanya Program Kerja Tim Gerakan Literasi Sekolah.
Adanya duta literasi sekolah.
|
Kepala Sekolah, WKS BID. KURIKULUM, WKS Humas, WKS Kesiswaan, WKS Sarpras, Kepala Perpustakaan, Tim GLS |
Kepala Sekolah |
Juli s.d Desember 2022
Desember 2022 |
|
Proker_Kurikulum_TP. 2022/2023
|
7. Program Persiapan Asesmen Nasional Tahun 2022 |
a. Sosialisasi pelaksanan Asesmen Nasional kepada Guru.
b. Kegiatan Tutorial Persiapan pelaksanaan AsesmenNasional bagi siswa peserta Asesmen. |
a.Untuk mengetahui pelaksanaan Asesmen Nasional bagi Guru
b.Untuk mempersiapkan materi dan mental siswa dalam rangka menghadapi Asesmen Nasional. |
Terlaksananya Sosialisasi pelaksanan Asesmen Nasional kepada Guru.
Memiliki nilai rata-rata > dari rata-rata Kabupaten. |
Kepala Sekolah, WKS BID. KURIKULUM dan Staff, Guru. |
WKS BID. KURIKULUM |
Agustus 2022 |
|
|
8. Pemantauan, Monitoring, dan evaluasi Proses Pembelajaran |
Supervisi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran |
Untuk mengetahui kualitas implementasi pembelajaran guru dalam rangka melakukan tindakan berbaikan secara berkelanjutan |
Adanya dokumen hasil supervisi dan evaluasi guru |
Kepala Sekolah dan tim supervisi |
Kepala Sekolah |
September dan November 2022
Februari dan April 2023
|
|
C. |
Standar Penilaian |
|||||||
|
1. Sosialisasi Penilaian (komponen, teknik, dan instrumen penilaian) |
Rapat koordinasi dan sosialisasi tentang komponen, teknik, dan instrumen penilaian bagi semua guru SMA Negeri 2 Unaaha |
Untuk meningkatkan pemahaman guru SMA Negeri 2 Unaaha tentang penilaian hasil belajar |
Guru di SMA Negeri 2 Unaaha memahami tentang komponen, teknik, dan instrumen penilaian hasil belajar. |
Kepala Sekolah dan semua guru |
WKS BID. KURIKULUM |
September 2022 Februari 2023 |
|
|
2. Pengisian e rapor SMA untuk penyusunan Laporan Hasil Belajar Siswa |
Pengisian e-rapor SMA untuk penyusunan Laporan Hasil Belajar Siswa |
Semua guru memahami dan bisa menggunakan aplikasi erapor sebagai wujud implementasi sistem informasi managemen di SMA Negeri 2 Unaaha |
Tersusunnya Rapor Hasil Belajar siswa menggunakan e-raport SMA |
Kepala Sekolah, Semua guru, Operator Sekolah. |
WKS BID. KURIKULUM |
Desember 2022, Mei 2023 |
|
|
3. Kegiatan Penilaian Harian (Ulangan Harian) |
Penilaian terhadap kompetensi yang telah dipelajari peserta didik melalui kegiatan ulangan harian, penugasan, dan atau tes lisan |
Untuk mengukur kompetensi yang dimiliki peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran untuk beberapa kompetensi dasar atau materi tertentu |
Adanya dokumen hasil pekerjaan peserta didik dan nilai hasil penilaian harian |
Guru, peserta didik |
Guru |
Juli s.d. Desember 2022 Januari s.d. Juni 2023 Ok |
|
|
4. Kegiatan Penilaian Tengah Semester |
Penilaian oleh sekolah terhadap kompetensi yang dimiliki peserta didik setelah 8 s.d. 9 minggu efektif |
Untuk mengukur kompetensi peserta didik setelah mengikuti kegiatan pembelajaran 8 s.d. 9 minggu efektif |
Semua peserta didik melaksanakan penilaian akhir semester yang dibuktikan dengan berita acara dan daftar hadir PTS |
WKS BID. KURIKULUM, Guru dan Peserta Didik |
WKS BID. KURIKULUM |
Oktober 2022 Dan Maret 2023 |
|
|
5. Kegiatan Penilaian Akhir Semester |
Penilaian oleh sekolah yang dilaksanakan secara bersama- sama untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik selama satu semester |
Untuk mengukur kompetensi peserta didik selama satu semester |
Terlaksananya Penilaian akhir semester yang berkualitas Adanya daftar hadir, berita acara pelaksanaan Penilaian akhir semester, POS dan Juknis Penilaian Akhir Semester dan laporan akhir semester |
Kepala Sekolah, Semua Guru, dan Peserta Didik |
WKS BID. KURIKULUM |
Desember 2022 Juni 2023 |
|
Proker_Kurikulum_TP. 2022/2023
|
6. Kegiatan Penilaian Kenaikan Kelas |
Penilaian oleh sekolah yang dilaksanakan secara bersama- sama pada akhir semester genap bagi kelas X dan XI untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik selama satu semester |
Untuk mengukur kompetensi peserta didik selama satu semester pada saat semester genap |
Terlaksananya Penilaian Kenaikan Kelas yang berkualitas Adanya daftar hadir, berita acara pelaksanaan Penilaian akhir semester, POS dan Juknis Penilaian Akhir Semester dan laporan akhir semester |
Kepala Sekolah, Semua Guru, dan Peserta Didik |
WKS BID. KURIKULUM |
Mei 2023 |
|
|
7. Kegiatan Ujian Sekolah |
Penilaian oleh sekolah bagi peserta didik kelas XII dan mengacu pada standar kompetensi Lulusan |
Untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik kelas XII pada mata pelajarn tertentu dan menjadi penentu kelulusan peserta didik |
Terlaksananya US Berbasis Komputer yang berkualitas dan diikuti oleh semua pserta didik kelas XII, yang dibuktikan dengan adanya berita acara, daftar hadir, POS dan Juknis US Berbasis Komputer serta Laporan Pelaksanaan US |
Kepala Sekolah, Semua Guru, dan Peserta Didik Kelas XII |
Kepala Sekolah |
Maret /April 2023 |
|
|
8. Kegiatan Asesmen Nasional |
Penilaian oleh sekolah bagi peserta didik kelas XI dan mengacu pada standar nasional pendidikan khususnya pemahaman literasi dan numerasi. |
Untuk mengukur capaia kompetensi lulusan pada pemahaman literasi dan numerasi. |
Terlaksananya AN yang berkualitas dan diikuti oleh semua pserta didik kelas XI, yang dibuktikan dengan adanya berita acara, daftar hadir, POS dan Juknis AN serta Laporan Pelaksanaan AN |
Kepala Sekolah, Semua Guru, dan Peserta Didik Kelas XI |
Kepala Sekolah |
Agustus / September 2022 |
|
|
9. Penyusunan Format Penilaian pada aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif. |
Workshop penyusunan format penilaian pada aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif. |
Untuk memperoleh keseragaman penilaian oleh guru mapel pada aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif. |
Diperolehnya format penilaian yang seragam dari Guru Mata Pelajaran. |
Wakil Kepala Sekolah Bid. Kurikulum, Semua Guru. |
Kepala Sekolah |
Juli 2022 |
|
Mengetahui,
Unaaha, 4 Agustus 2022
Kepala Sekolah, Wakasek Kurikulum,
ARIPIN GANAI, S. Pd S A F R I. S.Pd
NIP.197002022009031001 NIP. 197608072005021001
Proker_Kurikulum_TP. 2022/2023