Peraturan Akademik
15 Feb 2024 4485
PERATURAN AKADEMIK
SMA NEGERI 2 UNAAHA
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Digunakan untuk kalangan sendiri
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA NEGERI 2 UNAAHA
Alamat Jl. S. Parman No. 355 Kel. Puunaaha, Unaaha, Konawe, Sul-Tra
2023
LEMBAR PENGESAHAN
Peraturan Akademik SMA NEGERI 2 Unaaha disahkan dan dinyatakan berlaku penggunaannya pada Tahun Pelajaran 2023/2024. Peraturan Akademik ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Disahkan di : Unaaha
Pada Tanggal : 1 Juli 2023
Mengetahui
Komite Sekolah, Kepala Sekolah,
Litanto, SE,MM Aripin Ganai, S.Pd
NIP.19700202 200903 1 001
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 2 UNAAHA TAHUN PELAJARAN 2023/2024 dapat diselesaikan dengan waktu yang diharapkan.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Di samping itu dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 tertuang bahwa, untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik SMA.
Peraturan akademik ini disusun bertujuan untuk membantu seluruh komponen sekolah (kepala sekolah, guru, karyawan, siswa, orang tua siswa) untuk mengefektifkan program kegiatan sekolah, khususnya dalam bidang akademik dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan, serta dapat memahami dan dapat menggunakan peraturan ini sebagai acuan dalam proses pendidikan dan pembelajaran selama di sekolah.
Pada kesempatan ini ijinkanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga Peraturan Akademik SMA Negeri 2 Unaaha tahun 2023/2024 ini terselesaikan.
Mengingat masih banyaknya kekurangan dalam peraturan akademik ini, maka kami mengharapkan adanya masukan/Kritik dan saran yang sifatnya membangun demi tersusunnya peraturan akademik yang lebih baik lagi. Semoga dengan adanya dokumen peraturan akademik ini dapat bermanfaat bagi semuanya khususnya bagi seluruh warga di SMA Negeri 2 Unaaha.
Unaaha, 1 Juli 2023 Kepala Sekolah,
Aripin Ganai, S.Pd
NIP.19700202 200903 1 001
DAFTAR ISI
Hal
Lembar Pengesahan ..................................................... i
Kata Pengantar .................................................................... ii
Daftar Isi .................................................................... ......... iv
BAB I PENDAHULUAN ..................................................... 1
1.1 Latar Belakang ............................................................. 1
1.2 Tujuan............................................................................. 2
1.3 Landasan Hukum ...................................................... 2
BAB II PERATURAN AKADEMIK
2.1 Ketentuan Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa ..... 5
2.2 Proses Penilaian………………………………………… 8
- Ketentuan Pelaksanaan Ulangan dan .................. 9
- Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan .................. 17
2.5 Ketentuan Kenaikan Kelas........................................ 18
2.6 Ketentuan Kelulusan ............................................ 19
2.7 Ketentuan Penjurusan ............................................. 19
- Ketentuan Hak Siswa dalam Penggunaan Fasilitas Belajar
(Sarana dan Prasarana Sekolah) ................................. 20
3.1 Kesimpulan…………………………………………… 26
3.2 Saran ………………………………………………………… 26
BAB I PENDAHULUAN
Dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan dan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi,kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen.
Salah satu komponen standar pengelolaan yang implementasinya masih kurang mendapat perhatian di sekolah adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik SMA. Oleh karena itu SMA Negeri 2 Unaaha menyusun peraturan akademik sesuai rambu-rambu yang terdapat dalam standar pengelolaan serta masukan dari berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis (diklat/bimtek) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMA dan dari Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.
1.2 TUJUAN
Adapun tujuan dalam penyusunan peraturan Akademik SMA Negeri 2 Unaaha adalah:
- Peraturan akademik SMA Negeri 2 Unaaha yang merupakan petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
- Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 2 Unaaha.
1.3 LANDASAN HUKUM
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 35 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 dan 2 ;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1, 49, 50, 52, 53, dan 54;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
- Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
- Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
- Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
- Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
- Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana;
- Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
- Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi;
- Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses;
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian;
- Permendikbud Nomor 69 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah
- Panduan Penilaian 5 (Lima) Kelompok Mata Pelajaran (BSNP);
- Panduan Pembelajaran Remedial (Direktorat Pembinaan SMA);
- Panduan Pembelajaran Pengayaan (Direktorat Pembinaan SMA);
- Panduan Pembelajaran Tatap Muka, Penugasan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (Direktorat Pembinaan SMA);
- Panduan Penetapan KKM (Direktorat Pembinaan SMA);
- Panduan Penilaian Afektif (Direktorat Pembinaan SMA);
- Panduan Penilaian Psikomotorik (Direktorat Pembinaan SMA);
- Panduan Analisis Potensi Siswa, Layanan Akademik dan Pengembangan Diri (Abkin dan Direktorat Pembinaan SMA – Tahun 2008);
- Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas (Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Tahun 2009).
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
- Permendikbud Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
- Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
- Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Kementerian Agama Kementerian Kesehatan Kementerian Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 tahun 2020, Nomor 03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/p/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan dalam kondisi
- Hasil Rapat dewan pendididk SMA Negeri 2 Unaaha pada tanggal 1 Juli 2023
BAB II
PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 2 UNAAHA TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dengan pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran.
Peraturan akademik SMA Negeri 2 Unaaha untuk meningkatkan kualitas layanan sekolah memuat tentang:
- Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta Didik
- Ketentuan Penilaian, Remedial, Pengayaan, Kenaikan Kelas, Ujian, dan Kelulusan
- Hak-Hak Siswa
- Ketentuan Layanan Konsultasi bagi Peserta Didik
2.1 Ketentuan Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa :
- Syarat persentase minimal kehadiran siswa
- Hari efektif pembelajaran dalam satu minggu adalah 6 hari, yaitu senin sampai
- Pekan Efektif dalam satu semester antara 18 sampai 20
- Jam Belajar : Senin – Sabtu, Pukul 15 – 14.00 WITA.
- Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran tatap muka selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat dengan memiliki prosentase kehadiran minimal 90 % dari jumlah total tatap muka efektif, dengan catatan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter diperhitungkan
- Persentase minimal kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat diikutsertakan dalam proses penilaian (mengikuti Penilaian akhir semester) adalah 90 % dari kehadiran wajib (total jam tatap muka) pada setiap pembelajaran dalam satu
- Setiap peserta didik wajib hadir pada setiap kegiatan pembelajaran di kelas atau di luar kelas, baik teori maupun praktik, sesuai karakteristik mata pelajaran dan tuntutan Kompetensi Dasar setiap Mata Pelajaran.
- Setiap siswa yang tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar di kelas dihitung hadir dalam kegiatan belajar mengajar apabila:
- Mengikuti lomba mewakili sekolah, Kecamatan, Kota, Propinsi maupun
- Mengikuti rapat OSIS
- Menghadiri upacara/kegiatan yang ditugaskan oleh OSIS dan atau
- Mengikuti lomba/pertandingan seni/olahraga dari lembaga resmi dengan dibuktikan dengan surat
- Mengerjakan sesuatu yang berkaitan dengan program sekolah. Keterangan: Butir a, b, c, d, dan e harus dilengkapi surat tugas dari
2.1.2 Syarat minimal penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran.
- Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 90% untuk setiap pembelajaran wajib mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru pengampu mata pelajaran.
- Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 90% dan telah mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan, dapat diikutsertakan dalam proses penilaian.
- Kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler minimal 90% dari tatap
2.1.3 Ketidak hadiran siswa
- Ketidakhadiran siswa dalam kegiatan proses pembelajaran dapat disebabkan karena sakit, ijin, dan tanpa keterangan (alpa)
- Peserta didik yang tidak hadir karena Sakit lebih dari satu hari harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter/Puskesmas/Rumah sakit, atau pemberitahuan langsung orang tua/wali. (tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point 1 dan 2).
- Peserta didik yang tidak hadir karena Ijin, harus ada surat keterangan ijin dari orang tua/wali.
- Ketidakhadiran peserta didik Sengaja tidak mengikuti kegiatan pembelajaran (bolos/alpa) dan atau tanpa keterangan yang sah maksimal 10% dari jumlah hari efektif belajar
2.2 . Beban belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran:
Beban belajar di SMAN 2 Unaaha dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu.
Beban belajar di SMAN 2 Unaaha diatur dengan memadukan antara tuntutan permen dan kebutuhan internal sekolah yakni dari 42 (Kelas X) dan 44 (Kelas XI, XII) Jam Pelajaran menjadi 44 jam pelajaran seluruhnya. Berikut disajikan pendistribusian beban belajar sesuai jenjang kelas dan program peminatan.
Beban Belajar siswa Kelas XI dan XII (Kurikulum 2013) Pada SMA Negeri 2 Unaaha :
MATA PELAJARAN |
BEBAN BELAJAR PER MINGGU/ KELAS |
|||
X (Kurikulum Merdeka |
XI (Kurikulum 2013) |
XII (Kurikulum 2013) |
||
KELOMPOK A (UMUM) |
||||
1. |
Pend. Agama dan Budi Pekerti |
|
3 |
3 |
2. |
Pend. Pancasila dan KN |
|
2 |
2 |
3. |
Bahasa Indonesia |
|
4 |
4 |
4. |
Matematika |
|
4 |
4 |
5. |
Sejarah Indonesia |
|
2 |
2 |
6. |
Bahasa Inggris |
|
2 |
2 |
KELOMPOK B (UMUM) |
||||
7. |
Seni Budaya |
|
2 |
2 |
8. |
Penjasorkes |
|
3 |
3 |
9. |
Prakarya dan Kewirausahaan |
|
2 |
2 |
Jumlah jam pelajaran kelompok A dan B per minggu |
|
24 |
24 |
|
KELOMPOK C (PEMINATAN) |
||||
Mapel peminatan akademik |
|
16 |
16 |
|
Mapel pilihan lintas minat dan/ataupendalaman minat |
|
4 atau 8 |
4 atau 8 |
|
Jumlah jam pelajaran kelompok A, B, dan C per minggu |
|
44 |
44 |
MATA PELAJARAN |
BEBAN BELAJAR PER MINGGU/ KELAS |
|||
X |
XI |
XII |
||
I. Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) |
||||
1 |
Matematika Peminatan |
|
4 |
4 |
2 |
Biologi |
|
4 |
4 |
3 |
Fisika |
|
4 |
4 |
4 |
Kimia |
|
4 |
4 |
II. Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) |
||||
1 |
Geografi |
|
4 |
4 |
2 |
Sejarah Peminatan |
|
4 |
4 |
3 |
Sosiologi |
|
4 |
4 |
4 |
Ekonomi |
|
4 |
4 |
Beban Belajar siswa Kelas X (Kurikulum Merdeka) Pada SMA Negeri 2 Unaaha :
Asumsi 1 tahun = 36 minggu, Alokasi waktu mapel 1 JP = 45 menit, MataPelajaran |
Kurikulum Merdeka |
||
Alokasi Intra Kurikuler per tahun (minggu) |
Alokasi P5 per tahun |
Total JP per tahun |
|
Pendidikan Agama dan BP |
72 (2) |
36 |
108 |
Pendidikan Pancasila |
54 (2) |
18 |
72 |
Bahasa Indonesia |
108 (3) |
36 |
144 |
Matematika |
108 (3) |
36 |
144 |
IPA (Fisika, Kimia, Biologi) |
216 (6) |
108 |
324 |
IPS (Sosisologi, Geografi, Sejarah,Ekonomi) |
288 (8) |
144 |
432 |
Bahasa Inggris |
54 (2) |
18 |
72 |
PJOK |
72 (2) |
36 |
108 |
Informatika |
72 (2) |
36 |
108 |
Prakarya |
54 (2) |
18 |
72 |
Muatan lokal |
72 (2) |
486 |
72 |
Kegiatan KBM dengan jadwal sbb:
1. Hari Senin
07.00 – 08.15 WIB = Upacara Bendera
08.15 – 09.45 WIB = KBM
09.45 – 10.30 WIB = Istirahat
10.30 – 12.00 WIB = KBM
12.00 – 12.30 WIB = Shalat Duhur Berjamaah
12.30 – 14.00 WIB = KBM
14.00 Wita = Pulang
2. Hari Selasa, Rabu, dan Kamis
07.00 – 07.15 WIB = Apel Pagi (Selasa, Kamis), dan Literasi (Rabu)
07.15 – 10.15 WIB = KBM
10.15 – 10.30 WIB = Istirahat
10.30 – 12.00 WIB = KBM
12.00 – 12.30 WIB = Shalat Duhur Berjamaah
12.30 – 14.00 WIB = KBM
14.00 Wita = Pulang
3. Hari Jumat
07.00 – 07.45 WIB = Jum’at Religi (Minggu Ke-1 dan Minggu Ke-3),
Jum’at Sehat (Minggu Ke-2 dan Minggu ke-4).
07.45 – 09.30 WIB = KBM
09.30 – 09.45 WIB = Istirahat
09.45 – 11.30 WIB = KBM
11.30 Wita = Pulang
4. Hari Sabtu
07.00 – 07.15 WIB = Apel Pagi
07.15 – 10.15 WIB = KBM
10.15 – 10.30 WIB = Istirahat
10.30 – 12.00 WIB = KBM
12.00 – 12.30 WIB = Shalat Duhur Berjamaah
12.30 – 14.00 WIB = KBM
14.00 Wita = Pulang
2.2 Proses Penilaian
Permendikud Ristek Nomor 21 tahun 2022 menjelaskan bahwa penilaian proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif. penilaian sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian autentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, Penilaian, Penilaian harian, Penilaian tengah semester, Penilaian akhir Semester, Penilaian akhir Tahun dan ujian sekolah/madrasah.
1. Penilaian
- Penilaian autentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan mencakup penilaian sikap, pengetahuan, dan psikomotor
- Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum Penilaian harian dilaksanakan
- Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap Bab atau tema pelajaran
- Penilaian harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk tes tulis, tes lisan, atau
- Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Penilaian akhir Tahun (PAT) dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
2. Proses Penilaian Kelas X , XI dan XII
- Penilaian dilakukan tiga aspek, yaitu pengetahuan, sikap dan keterampilan
- Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan melalui kegiatan Penilaian, tugas mandiri/kelompok. Tugas yang dibebankan guru kepada peserta didik berupa Tugas Terstruktur dan Tugas Mandiri Tidak
- Penilaian akhir semester dan Penilaian akhir tahun dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan
- Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau POS US.
2.3 Ketentuan Pelaksanaan Penilaian (PENILAIAN dan UJIAN) :
- Penilaian
Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar siswa. Bentuk – bentuk penilaian (jenis tagihan) dapat berupa tugas berbentuk : kuis, pertanyaan lisan, tugas individu, tugas kelompok, laporan kerja praktik, responsi ; Penilaian harian ; Penilaian tengah semester, dan Penilaian akhir semester sebagai nilai kognitif. Di samping itu guru juga melakukan penilaian yang bersifat mengukur ranah psikomotor (praktik), dan afektif (sikap).
1.1 Ketentuan Penilaian Harian :
- Waktu dan Teknis Pelaksanaan
- Penilaian harian disusun oleh guru mata pelajaran yang didasarkan pada silabus yang ada dan penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.
- Penilaian harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar/KD.
- Naskah soal Penilaian harian disusun oleh guru mata pelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang telah
- Soal Penilaian harian dapat berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dan uraian, sedangkan untuk tes tidak tertulis meliputi tes lisan, dan praktik.
- Hasil Penilaian harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan Penilaian harian
- Peserta didik yang belum mencapai KKM wajib mengikuti kegiatan
- Kegiatan remedial dilakukan minimal 2
- Peserta didik yang tidak puas dengan hasil Penilaian yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan.
- Solusi Bagi Peserta Didik yang tidak Mengikuti UH karena alasan tertentu Peserta didik yang tidak mengikuti Penilaian harian dengan alasan tertentu dapat menempuh Penilaian harian susulan dan waktu pelaksanaannya ditentukan oleh pendidik dan peserta
1.2 Ketentuan Penilaian Akhir Semester :
- Waktu dan Teknis Pelaksanaan:
- Penilaian akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran didasarkan pada silabus yang ada dan penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran
- Pelaksanaan Penilaian akhir semester dilaksanakan oleh satuan pendidikan secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran, dan disesuaikan dengan kalender akademik serta jadwal yang telah ditetapkan setelah semua kompetensi dasar dalam 1 semester telah selesai, yang dituangkan dalam surat keputusan kepala
- Naskah soal Penilaian akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran dimana cakupan Penilaian akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut.
- Langkah-langkah penyusunan naskah soal Penilaian akhir semester meliputi: 1) penyusunan kisi-kisi, 2) penyusunan kartu soal, 3) telaah soal, dan 4) finalisasi naskah
- Hasil Penilaian akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah pelaksanaan
- Peserta didik yang tidak puas dengan hasil Penilaian akhir semester yang diperoleh dapat mengajukan keberatan kepada pendidik yang bersangkutan untuk mendapatkan
- Peserta didik yang belum mencapai KKM dapat mengikuti remedial untuk indikator /kompetensi dasar yang belum mencapai
- Pelaksanaan Kegiatan remidial dilaksanakan satu Bila belum tercapai KKM, maka kegiatan remedial dilaksanakan sebelum pelaksanaan Penilaian tengah semester ke-2.
- Persyaratan Mengikuti Penilaian Akhir Semester
Peserta didik berhak mengikuti Penilaian akhir semester bila:
- Telah memenuhi syarat minimal prosentase kehadiran dalam mengikuti proses pembelajaran tatap muka pada setiap mata pelajaran sebagaimana tersebut pada 1 a 2.
- Telah mengikuti Penilaian harian dan Penilaian tengah semester ganjil
- Telah memenuhi syarat administrasi yang ditetepkan sekolah.
- Solusi Bagi Peserta Didik yang tidak Mengikuti PAS karena alasan tertentu
- Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti PAS pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan (sebagaimana tersebut pada poin 2.1 a 2), maka berhak mengikuti PAS susulan pada waktu yang ditentukan kemudian oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti PAS.
- Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti PAS pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat mengikuti PAS maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti PAS yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang
- Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti PAS pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat minimal kehadiran untuk dapat mengikuti PAS maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar tambahan atau menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan oleh guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti PAS susulan yang dilakukan sendiri oleh guru mata pelajaran yang
1.3 Ketentuan UJIAN AKHIR SEKOLAH
- Waktu dan Teknis Pelaksanaan
- Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran .
- Ujian sekolah meliputi ujian tulis, ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran
- Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) yang diatur secara khusus oleh Menteri Pendidikan Nasional dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
- Naskah soal ujian sekolah mengacu kepada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) semua mata pelajaran.
- Naskah soal ujian sekolah disusun oleh guru mata pelajaran berupa tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda dengan jumlah 40- 50 butir soal.
- Langkah-langkah penyusunan naskah soal Penilaian kenaikan kelas meliputi: 1) penyusunan kisi-kisi, 2) penyusunan kartu soal, 3) telaah soal, dan 4) finalisasi naskah soal.
- Persyaratan Mengikuti Ujian Sekolah (US)
- Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMA Negeri 2 Unaaha berhak mengikuti US
- Untuk mengikuti US peserta didik harus memenuhi persyaratan:
- Memiliki Ijazah atau surat keterangan lain yang setara dari satuan pendidikan SMP/MTs.
- Terdaftar dalam nominatife siswa
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 kelas X sampai dengan semester 1 kelas XII.
- Solusi bagi Peserta didik yang tidak mengikuti US karena alasan Peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah dengan alasan tertentu dapat menempuh ujian sekolah sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) yang diatur secara khusus oleh Menteri Pendidikan Nasional dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
2.4 Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan :
- Pelaksanaan Remedial
- Peserta didik yang dalam Penilaian ( Penilaian harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester) ada indikator yang nilainya belum belum mencapai KKM wajib mengikuti remedial baik proses maupun tes
- Pembelajaran remedial diberikan setelah dilakukan analisis terhadap hasil Penilaian harian (untuk beberapa KD) , Ujian tengah semester (untuk beberapa SK/KD), Penilaian akhir semester, dan Penilaian kenaikan kelas (untuk beberapa SK/KD).
- Peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 2 (dua) kali, dengan nilai yang diperoleh maksimal sama dengan KKM
- Pembelajaran remedial dapat diselenggarakan dengan berbagai kegiatan antara lain:
- Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda melalui kegiatan tatap muka di luar jam
- Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan
- Pemberian tugas-tugas latihan secara
- Pemanfaatan tutor
- Kegiatan remedial dilaksanakan di luar jam tatap
- Tes ulang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti program pembelajaran
- Setiap peserta didik wajib menandatangani daftar hadir remedial setiap mengikuti
- Setiap peserta didik berhak menerima pengembalian hasil Penilaian setelah diperiksa dan diberi komentar oleh
b. Pelaksanaan Pengayaan
- Pelaksanaan Pembelajaran Pengayaan dapat dilakukan dengan cara :
- Belajar kelompok,
- Belajar mandiri,
- Pembelajaran berbasis tema, dan
- Pembelajaran pengayaan diintegrasikan dengan kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
- Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan, dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang
2.5 Ketentuan Kenaikan Kelas :
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran ditentukan dari hasil belajar peserta didik selama dua semester sesuai dengan kriteria/ persyaratan naik kelas serta hasil rapat pleno dewan guru yang mengacu pada ketentuanPermendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Panduan Penilaian SMA, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan SK Dirjen Mendikdasmen Nomor: 12/C/Kep/TU/2008. Kriteria Kenaikan Kelas adalah sebagai berikut:
- Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau pada akhir semester
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang
- Untuk dapat mengikuti ulangan akhir semester peserta didik harus mencapai kehadiran minimal 85% dari hari efektif sekolah pada tiap
- Predikat sekurang-kurangnya minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan
- Ketentuan kenaikan kelas didasarkan pada hasil penilaian pada semester genap
- Peserta didik dinyatakan NAIK ke KELAS XI dan XII, apabila yang bersangkutan :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang
- Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai pengetahuan dan/atau ketrampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut.
- Bersikap minimal BAIK yaitu memenuhi indkator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan
- Nilai kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan
- Kehadiran minimal 90% dari Hari Efektif Belajar (Tanpa keterangan tidak lebih dari 10%)
2.6 Ketentuan KELULUSAN :
Kelulusan peserta didik mengacu pada Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 dan ditetapkan oleh rapat Dewan Pendidik dengan krireria :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari semester 1 sampai dengan semester 6
- Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan Ahlak Mulia, Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian, Pelajaran Estetika dan kelompok mata pelajaran Jasmani Olah raga dan Kesehatan
- Lulus ujian sekolah yang meliputi ujian tulis dan ujian praktek
- Kriteria lulus Ujian Sekolah jika nilai setiap mata pelajaran yang diujikan mencapai minimal 75,00.
- Mengikuti Ujian akhir sekolah.
- Kriteria peserta didik yang dinyatakan lulus secara rinci sesuai dengan Ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri dan prosedur operasi standar (POS) tentang Ujian akhir sekolah yang ditetapkan setiap
2.7 Ketentuan Penjurusan
- Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA dan IPS dilakukan mulai semester satu kelas X.
- Penentuan penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh
- Peserta didik yang naik ke kelas XI dan akan mengambil program tertentu yaitu: Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) : boleh memiliki nilai yang tidak tuntas paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran pada mata pelajaran-mata pelajaran yang bukan menjadi ciri khas program
- Memiliki nilai tuntas untuk semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas program (Program IPA, yaitu Fisika, Kimia, dan Biologi, Program IPS yaitu Geografi, Ekonomi, dan Sosiologi)
- Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan
- Peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke program tertentu diperbolehkan pindah jurusan selambat-lambatnya 4 (Empat) minggu setelah proses belajar mengajar berlangsung
2.8. Ketentuan Hak Siswa dalam Penggunaan Fasilitas Belajar (Sarana dan Prasarana Sekolah)
- Setiap peserta didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :
- Penggunaan laboratorium untuk mata pelajaran Biologi, Kimia, dan Fisika dengan ketentuan:
- Peserta didik melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata
- Dalam melakukan praktikum/latihan peserta didik harus mengikuti tata tertib yang
- Setiap peserta didik menyusun laporan setelah melakukan praktikum (opsional)
- Media Pembelajaran seperti tape recorder, tv, Laptop, LCD dan lainnya untuk proses pembelajaran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mendapat persetujuan dari Wakasek Sarana dan
- Alat/ perabot praktik untuk mata pelajaran seni budaya dan PJOK, peserta didik harus berkoordinasi dengan guru mata pelajaran.
- Penggunaan fasilitas Laboratorium Komputer dengan ketentuan:
- Setiap siswa berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.
- Siswa melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata
- Dalam melakukan praktikum siswa harus mengikuti tata tertib pada laboratorium TIK yang
- Menggunaan fasilitas perpustakaan sekolah dengan ketentuan:
- Setiap siswa secara otomatis menjadi anggota perpustakaan SMAN 2 Unaaha.
- Setiap siswa berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang
- Setiap siswa berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber
- Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.
- Setiap peserta didik berkewajiban untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di perpustakaan, Lab.Fisika, Lab Kimia, dan Komputer.
2.9 Ketentuan Layanan Konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor
- Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan
- Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran diberikan kepada setiap peserta didik yang memiliki masalah khusus dalam mengikuti proses pembelajaran, seperti masalah :
- Kehadiran
- Kepribadian
- Ahlak
- Ekonomi
- Keamanan
- Pengembangan diri, dll
b. Konsultasi dengan Wali Kelas
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan wali
- Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara siswa dan wali kelas.
- Layanan konsultasi dengan wali kelas terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas siswa yang bersangkutan, seperti masalah:
-
- Kehadiran
- Kepribadian
- Ahlak
- Ekonomi
- Keamanan
- Pengembangan diri, dll
c. Konsultasi dengan konselor/BK
- Setiap siswa berhak mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru
- Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor/BK masih dapat
- Layanan konsultasi dengan konselor terkait dengan berbagai masalah siswa di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan siswa yang bersangkutan, seperti masalah:
- Kehadiran
- Kepribadian
- Ahlak
- Ekonomi
- Keamanan
- Pengambangan diri, dll
- Setiap siswa berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor/BK
- Jenis Layanan Bimbingan dan Konseling
- Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan pe rlancar peran peserta didik di lingkungan yang
- Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami memahami berbagai informas diri, sosial, belajar, karir/jabatan dan pendidikan lanjutan.
- Penempatan dan Penyaluran, layanan yang memebantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat didalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program study, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra
- Bimbingan dan Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah
- Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika
- Bimbingan dan Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika
- Konsultasi, yaitu layanan.yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara- cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
- Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar
Kegiatan Pendukung
- Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
- Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat
- Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan
- Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan dengan orang tua dan atau
- Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
- Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
Format Kegiatan
- Individual, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani peserta didik secara
- Kelompok, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui
- Klasikal, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu
- Lapangan, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan
- Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan Bimbingan dan Konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada pihak - pihak yang dapat memberikan
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Peserta Didik setiap tahun mengalami perubahan, baik yang peserta didik baru yang yang masuk kelas X yang belum tahu hal-hal penting di sekolah barunya. Menyadari hal tersebut peraturan akademik ini diharapkan membantu pendidik dan peserta didik dalam memahami kletentuan ketentuan yang berlaku di sekolah sekaligus membantu dalam mempersiapkan pembelajaran yang akan diikuti satu tahun kedepan. Peraturan akademik ini merupakan rangkaian satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya dan hanya bisa dipahami apabila menjadi keseluruhan yang tidak terpisahkan.
B. Saran
Sejalan dengan berjalannya waktu, berbagai masukan dari seluruh warga sekolah untuk perbaikan dan penyempurnaan peraturan akademik tahun berikutnya sangat diharapkan.
26